Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas umum mabes polri disebut membeli biaya rp1,5 miliar daripada anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua juga roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto menyewa uang kepada suktojo sebesar rp1,5 miliar agar diberikan pada tim irwasum mabes polri untuk memenangkan pt cmma sebagai pelaksana perhatian simulator r4, tutur ketua jaksa penuntut publik komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni di sidang selama pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus itu menyeret mantan kepala korps lalu lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo untuk tersangka.

tim dan beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan dan bambang rian setyadi tersebut bertugas agar mengerjakan pre-audit terhadap proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 di korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit diperlukan agar pengadaan barang/jasa melalui anggaran di atas rp100 miliar sebab dan berwenang memutuskan pemenang lelang adalah kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 adalah rp144,56 miliar supaya 556 unit simulator dengan kualitas perunit merupakan rp260 juta.

tim mengerjakan pre-audit di 7-9 maret 2011 dalam pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) pada bekasi biarpun yang mengerjakan demo teknis adalah direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada saat demo teknis dilaksanakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan berhadapan melalui sukotjo bambang serta menyatakan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak boleh gitu lah kemudian dijawab sukotjo kan cuma pergunakan harga berlalu, kata jpu roni.

kemudian budi susanto meminta biaya sebesar rp50 juta terhadap sukotjo untuk diberikan terhadap gusti ketut gunawa sambil menyatakan untuk besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian di 10 maret 2010 budi susanto menungkapkan, aku minta rp1 miliar dulu supaya itwasum, kita nggak mampu ambil uang lain-lain lagi jadi perintah kakor uang rp1 miliar dari kamu, tapi karena sukotjo tidak sediakan uang tunai, budi susanto menyetujui supaya menalangi uang sederat rp1 miliar itu untuk potongan harga.

setelah melayani biaya rp1,5 miliar itu dari budi susanto melalui sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma sebagai pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi itu serta penetapan pt cmma dibuat pemenang lelang maka pt cmma memperoleh kontrak sebesar rp142,4 miliar supaya simulator r4 sebanyak 556 unit melalui harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara itu, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, juga pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta dan warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga mampu dijumlahkan kerugian negara dan ditimbulkan adalah rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana di pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 perihal perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan itu adalah pidana penjara 4-20 tahun serta pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

dan subsider daripada pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 perihal berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan itu adalah pidana penjara 1-20 tahun dan pidana denda rp50 juta sampai rp1 miliar.