Menhan usulkan RUU Hukum Disiplin Militer

menteri pertahanan mengusulkan untuk ke depan sektor pertahanan dilengkapi melalui ruu hukum disiplin militer untuk dapat memberikan pembinaan pada prajuritnya lebih bagus dulu.

jadi kita mohon dan minta kepada dpr untuk kemudian bersama-sama pemerintah supaya menyelesaikan ruu itu, tutur menhan pada kantor kemenhan, jakarta, kamis.

keberadaan uu tersebut, kata dia, mau menjamin hak dari prajurit juga pimpinan pada pembinaan disiplin dari sistem kemiliteran di indonesia.

terkait penyerangan lapas kelas iib, cebongan, sleman, yogyakarta, yang melibatkan anggota grup 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro pada 23 maret 2013 lalu, hendak diadili di peradilan militer.

Informasi Lainnya:

mereka merupakan anggota tni, dengan begini sudah selayaknya dan mengerjakan peradilannya itu bukan peradilan publik tetapi peradilan militer, juga ini pas uu, papar menhan.

kalau benar anggota tni melakukan tindak pidana maka tempatnya tersebut peradilan militer, serta ditindak berdasarkan kuhp serta kuhp militer, katanya.

jadi, papar purnomo, jika asli anggota militer melakukan tindak pidana mendapat hukuman yang lebih berat daripada warga sipil yang menggarap tindak pidana sebab dan diberlakukan merupakan kuhp serta kuhp militer, serta uu lain yang mengenai melalui pidana.

kita mau memastikan umum bahwa kita ingin mengerjakan secara terbuka serta transparan selama proses peradilan militer itu, tuturnya.

ia menambahkan, banyak dan mengusulkan untuk dibentuk dewan kehormatan militer, tapi sejauh ini dewan kehormatan militer tidak mesti dibentuk sebab tindak pidana ini dilakukan dengan para prajurit dan bintara, serta ini bukan pelanggaran ham.

staf ahli menhan bidang keamanan mayjen tni hartind asrin menambahkan, draf uu hukum displin militer telah jadi, makanya diinginkan pada 2013 telah rampung pembahasannya.

uu ini supaya lebih mendisplinkan prajurit, termasuk mengatur usaha militer, ujarnya.

sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat dengan tidak perlunya mengadili prajurit tni selama peradilan umum. selain karena tak ada alasan diadili selama peradilan publik, serta penyerangan dilakukan tak di kapasitas diperintah komandan.

menurut dia, di internal tni, sebenarnya benar prajurit amat khawatir kalau hingga melakukan pelanggaran karena ingin dihadapkan di dua hukuman, yaitu hukum disiplin prajurit dan kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).