DPRA: pengibaran Bendera Aceh tunggu klarifikasi Mendagri

ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, mengatakan pengibaran bendera aceh dalam instansi pemerintahan baru menanti klarifikasi dibandingkan menteri pada negeri (mendagri).

secara umum qanun bendera dan lambang ini sudah sah, akan tetapi pengibarannya baru menanti hasil klarifikasi mendagri, tutur hasbi di banda aceh, senin.

ia mengatakan, waktu klarifikasi dalam 60 hari juga bila tidak banyak solusi dari menteri selama negeri maka qanun mengenai bendera serta lambang daerah itu akan dinyatakan sah juga bisa segera dikibarkan pada instansi pemerintahan.

sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, ternyata dan bersangkutan tak datang. jadi kita tunggu saja. kita tidak mungkin mendahuluinya, papar dia.

Baca Juga: Objek Wisata Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha - Cantik dengan Cream Adha

hasbi sebelumnya menerima bendera aceh bergambar bulan bintang putih melalui latar merah juga garis hitam putih dalam bagian atas juga bawah dan berukuran 10x4 meter dibandingkan ratusan masyarakat.

bendera itu dibentangkan dalam teras utama gedung dpra. masyarakat serta menyempatkan diri berfoto bersama melalui latar bendera raksasa tersebut.

gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh pada senin (25/3). qanun serta peraturan daerah tersebut diundangkan pada lembaran aceh tahun 2013.