Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menungkapkan, hukuman penjara dalam Salah satu tahun pada pengusaha yang menyewa buruh pada bawah upah minimum regional (umr) dibuat bentuk pembelajaran.

putusan hukuman terhadap terdakwa, tjioe christina chandra, melalui pidana Satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, untuk bentuk pembelajaran agar tak dilakukan lagi dengan warga ada, tutur lumbuun, di jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, melalui anggota majelis, prof dr surya jaya, juga lumbuun, ini juga mendenda pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman juga denda ini adalah hukuman minimal kepada pasal yang dilanggar, kata lumbuun. dia menyampaikan, hukuman yang dijatuhkan ini merupakan pertama kali di indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini menuturkan bahwa putusan itu sebagian didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan yang selama bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti di keadaan sulitnya menggunakan perhatian seperti di indonesia saat ini, salah Satu bagian menyalahgunakan keadaan sehingga menurunkan pihak lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur dengan uu, katanya.

gayus menungkapkan bahwa dirinya siap dihujat ada bagian terkait putusannya ini. banyak bagian dan menyalahkan putusan ini, namun ini dijadikan pembelajaran supaya pengusaha tak menyalahgunakan situasi untuk menurunkan buruh melalui mengupah di bawah umr, katanya.

chandra adalah pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan tapi mengupah buruhnya tersebut selama bawah umr serta pengadilan negeri surabaya sudah memvonis bebas.