ricksy prematuri, terdakwa angka dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah dengan ganjaran penjara di lima tahun juga denda sebesar rp200 juta serta kalau tak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan pada dua bulan.
dalam sidang yang diselenggarakan selama pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai dengan sudharmawatiningsi menentukan terdakwa bersalah telah melanggar aturan karena belum memiliki izin pengelolaan limbah.
pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup serta undang-undang perihal lingkungan hidup dan menungkapkan izin pengelolaan limbah hanya cukup pada perusahaan pengelola migas, ternyata rekanan kontraktor tidak usah dulu memiliki izin itu.
untuk digemari, terdakwa ricksy merupakan direktur pt green planet indonesia (gpi) dan menjalankan proyek bioremediasi selama lapangan minas, kabupaten siak, riau.
Informasi Lainnya:
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Mengukur Kualitas Mutiara
perusahaan terdakwa adalah rekanan dan juga diwajibkan supaya meminta uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, kalau selama masa Salah satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya ingin disita untuk negara, tutur majelis hakim.
majelis hakim selama sidang dan digelar hingga larut malam tersebut, menyatakan ricksy sudah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.
kerugian negara yang ditimbulkan pada persentasi ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as atau hampir setara melalui rp30 miliar.
vonis dan dijatuhi oleh majelis hakim untuk terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu).
jpu dari kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara dan denda rp 1 miliar dan uang pengganti diwajibkan untuk perusahaannya membayar yaitu sebesar 3,08 juta dollar as.
ketika itu, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi selama tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tak memiliki kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tidak menyelesaikan bioremediasi pas dengan agama yang berlaku.
atas putusan majelis hakim, jpu berencana mau mengerjakan banding, akan tetapi pihak terdakwa mengatakan masih pikir-pikir.