mantan kepala badan reserse dan kriminal (kabareskrim) komjen pol (purn) susno duadji telah dieksekusi oleh kejaksaan dan ditahan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) cibinong.
benar, pak susno berada dalam lapas cibinong, tiba pada kamis malam pukul 23.00 wib, kata hubungan penduduk (humas) direktorat jenderal pemasyarakatan, akbar hadi di jakarta, jumat.
susno tiba dengan disertai pengacaranya juga bagian kejaksaan, katanya.
sebelumnya, kejagung menyampaikan susno duadji telah dimasukkan ke selama dpo sesudah kegagalan upaya eksekusi pada pekan kemarin dalam bandung. penetapan dpo tersebut menurut surat kejari jaksel no.b-1618/0.14/ft/04/2013 tanggal 26 april 2013 serta kejati dki jakarta no b.580/0.1/fuh.1/04/2013 tanggal 26 april 2013.
Informasi Lainnya:
- Daun Sirsak Mengobati Kanker
- Solusi Terapi Alternatif
- Daun Sirsak Mengobati Kanker
- Mengenal Pengobatan Alternatif
surat itu perihal santunan pencarian atau menghadirkan dengan paksa susno duadji. surat tersebut dikirim dengan berjenjang daripada kejari jaksel ke polres metro jaksel, kejati dki ke polda metro jaya, lalu dari kejagung ri ke mabes polri serta diedarkan ke berbagai kejaksaan selama indonesia.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi properti susno duadji pada kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung sejak rabu pagi 924/4). setelah melalui proses dan alot, eksekusi itu gagal terlaksana sebab susno menyewa perlindungan ke polda Jabar.
dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november 2012, ma menguatkan putusan pn jaksel juga pt dki jakarta, bahwa susno terbukti bersalah pada pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, saat menangani kasus arowana dengan menerima hadiah rp500 juta agar mempercepat penyidikan kasus itu.